Minggu, 29 Mei 2016

Dasar pemikiran penyusunan Polstranas

Hai haiiii
Ketemu lagi dimateri yang ke 11.

pertemuan ke 11 dan hari minggu. harusnya udah yang ke 12. maklum pikun gara gara deadline tugas tugas, akhirnya kelupaan sama ngeblog :(

Oke oke back to the tugas ini


Kali ini kita bakalan bahas Dasar pemikiran penyusunan polstranas.


Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. 

Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lembaga-lembaga tersebut adalah DPR (legislatif) , MPR, Presiden (Eksekutif), MA (yudikatif)
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). 

Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.


begitu guys :3
Semoga paham yaaa hehehe.
See you on next materi huehehe. Maap telat bgt yang materi ini :(



sumber:
http://bhuyunk123.blogspot.co.id/2013/06/dasar-pemikiran-politik-strategi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar