Senin, 28 Maret 2016

Hak Asasi Manusia



Hai hai haiiii
Sekarang materi ke 3 nih setelah sebelumnya bahas tentang Bangsa & Negara sekaligus sistem pemerintahannya.
Kali ini kita bakalan bahas tentang HAM.

Apa sih HAM itu?
HAM atau kependekan dari Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir, dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan.

Jadi, HAM itu hak dasar dari setiap manusia yang emang udah ada sejak lahir dan emang gabisa di ganggu gugat karna itu bagian dari anugrah Tuhan. Gitu intinya.

Oh iya, HAM itu punya ciri khas lho..
Ada 4 ciri khas dari HAM itu sndiri, yaitu :
  • Hakiki       : maksudnya adalah setiap hak setiap manusia yang sudah ada sejak manusia lahir.
  • Universal  : maksudnya adalah Hak Asasi Manusia ini berlaku untuk umum (berlaku pada setiap manusia tanpa memandang status, ras, suku, agama atau apapun itu.
  • Superlegal : maksudnya, HAM itu tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, dibatasi, dihapus oleh pihak manapun termasuk Negara.
  • Kodrati      : maksudnya, kan HAM itu sudah ada sejak manusia lahir, oleh karna itu HAM itu sendiri tidak dapat dibagi bagi atau diserahkan ke orang lain.
Lalu apa sih bedanya dengan Hak biasa?
perbedaannya tuh, Hak asasi manusia adalah hak yang memang sudah ada pada setiap manusia sejak lahir. Sedangkan kalau hak biasa itu balasan/imbalan/sesuatu hal yang memang pantas kita miliki/dapatkan dari apa yang sudah kita jalankan (kewajiban).

Gitu temen temen. Itu sedikit ulasan saya tentang Hak Asasi Manusia.
Udah paham kan? :D
Semoga bisa di terima dengan baik ya ulasan saya tentang Hak Asasi Manusia ini.
Tunggu post post-an selanjutnya yaaaa :D
Byeee


sumber :

Senin, 21 Maret 2016

Sistem Pemerintahan


Hai hai.
Setelah sebelumnya saya udah bahas tentang Tujuan Bangsa dan Negara, sekarang saya mau bahas tentang apa sih sistem pemerintahan itu, dan di Indonesia sendiri Sistem Pemerintahannya apa sih?
oke, yuk kita bahas.

Asal kata Sistem itu dari bahasa Latin yaitu "systema" dan bahasa Yunani "sustema". Yang artinya adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.


Sedangkan pemerintahan sendiri menurut saya (setelah baca pengertian pemerintahan dari berbagai ahli adalah satu atau lebih organisasi di suatu negara yang mempunyai kekuasaan dan menjalankan kekuasaannya.


Jadi menurut saya, Sistem pemerintahan itu sendiri adalah Suatu organisasi kesatuan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur segala sesuatu tentang kekuasaan atau aturan aturan yang ada (pemerintahannya) demi mencapai suatu tujuan.


Intinya sih, cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan


Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem itu dibedakan menjadi:

Presidensial
Parlementer
Semipresidensial

apa sih itu presidensial, parlementer dan semipresidensial itu? haha. oke kita bahas satu satu sebelum ke sistem pemerintahan Indonesia sendiri.


Sistem pemerintahan Presidensial


Dalam sistem pemerintahan presidensial itu, kepala pemerintahannya dikepalai oleh presiden. Kepala negaranya pun juga di kepalai oleh presiden. Dalam sistem ini, menteru merupakan pembantu presiden (menteri diangkat oleh presiden) dan bertanggung jawab juga kepada presiden. Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat.
Contoh negaranya yaitu : Amerika Serikat


Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem pemerintahan parlementer kepala pemerintahannya dikepalai oleh perdana menteri dan kepala negaranya dipimpin oleh raja/ratu. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
Contoh negaranya yaitu : Malaysia

Sistem Pemerintahan Semipresidensial


Ini adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem semi-presidensial memberlakukan sistem rakyat yang memilih presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan yang kuat bersama dengan perdana menteri yang ada. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden
Jadi, Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Contoh negaranya yaitu : Republik Kelima Perancis

Udah tau kan perbedaan dari ketiga sistem itu?

Sekarang apa sih sistem pemerintahan yang dipake sama Indonesia itu sendiri?

Saya kasih tau perjalanan Indonesia dalam sistem pemerintahannya ya..



Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:



1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949 

Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945



2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950


Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS



3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959

Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950


4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945



5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)

Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945


6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang


Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial


Tuh perkembangannya. Sempat bolak balik dari presidensial ke parlementer trus ke presidensial lagi. Tapi yang jelas kalian sekarang tau kan apa Sistem Pemerintahan di Indonesia saat ini?
Iya, Presidensial yaitu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahannya di kepalai oleh Presiden juga.

Senin, 14 Maret 2016

Tujuan Bangsa dan Negara

Disini saya akan bahas tentang Tujuan Bangsa dan Negara.

Sebelum saya bahas lebih dalam, Kalian tau ga sih bedanya apa antara Bangsa dan Negara? Oke, disini saya akan kasih gambaran simpel yang saya dapat dari semester sebelumnya.

Bangsa itu adalah Sekelompok orang yang menetap di suatu wilayah tertentu namun belum ada peraturan peraturan didalamnya.
Sedangkan Negara adalah kebalikannya yaitu, Sekelompok orang yang menetap di suatu wilayah tertentu namun sudah ada peraturan peraturan didalamnya.

Biasanya Bangsa baru sekelompok orang yang menetap akibat adanya persamaan Adat-istiadat, Ras, Suku, persamaan pemikiran, sejarah, cita cita, dll. Belum ada peraturan peraturan yang mengikat didalamnya.

Sedangkan negara, sudah ada peraturan didalamnya. Terbentuknya negara juga dikarenakan unsur adanya rakyat, adanya wilayah, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan adanya pengakuan dari negara lain. Biasanya kalau sudah ada pemerintahannya, sudah pastinya sudah ada atau akan dibuat peraturan peraturan dari pemerintah yang mengikat, bukan?

Itu perbedaan simpelnya dari bangsa dan negara.

Setiap bangsa dan negara dibentuk pasti bukan tanpa maksud dan tujuan toh? Lalu tujuan bangsa dan negara di Indonesia sendiri itu apa aja sih?

Coba deh kalian buka UUD 1945 kalian dan buka di bagian pembukaan.

Bunyi dari pembukaan kan seperti ini :


"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."



Itu kan yang kalian liat?
Sekarang kalian liat di alinea ke 4. Kita bold mana yang menjadi tujuan Bangsa dan Negara Indonesia.


"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."


Nah yang di bold (ditebelin) itu adalah tujuan dari Negara Indonesia. Jadi tujuan Negara Indonesia sendiri sudah tercantum semuanya di Pembukaan UUD 1945 di Alinea ke-4

Itu tujuan yang harus kita capai sebagai Rakyat Indonesia.
Kita harus melindungi satu sama lain, melindungi bangsa ini, memajukan kesejahteraan dari rakyat rakyat Indonesia dengan saling tolong menolong satu sama lain, membuat perubahan perubahan yang dapat memajukan Tanah Air kita ini, mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menuntut ilmu setinggi tinggi nya, dan terus menjaga ketertiban dunia agar tidak lagi terjadi peperangan satu sama lain di Indonesia maupun di dunia.
Menurut pendapat saya, inti dari tujuan itu adalah untuk tetap saling bersatu satu sama lain dengan hal hal positif yang mampu memajukan tanah air kita tercinta ini.

Untuk itu, kita harus tetap bersatu bersama sama menjalankan semua peraturan yang ada di Indonesia agar tercapailah tujuan tujuan tersebut.
Maju terus Indonesia !



sumber :
catatan mata kuliah Pendidikan Pancasila Semester 3