Senin, 28 Maret 2016

Hak Asasi Manusia



Hai hai haiiii
Sekarang materi ke 3 nih setelah sebelumnya bahas tentang Bangsa & Negara sekaligus sistem pemerintahannya.
Kali ini kita bakalan bahas tentang HAM.

Apa sih HAM itu?
HAM atau kependekan dari Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir, dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan.

Jadi, HAM itu hak dasar dari setiap manusia yang emang udah ada sejak lahir dan emang gabisa di ganggu gugat karna itu bagian dari anugrah Tuhan. Gitu intinya.

Oh iya, HAM itu punya ciri khas lho..
Ada 4 ciri khas dari HAM itu sndiri, yaitu :
  • Hakiki       : maksudnya adalah setiap hak setiap manusia yang sudah ada sejak manusia lahir.
  • Universal  : maksudnya adalah Hak Asasi Manusia ini berlaku untuk umum (berlaku pada setiap manusia tanpa memandang status, ras, suku, agama atau apapun itu.
  • Superlegal : maksudnya, HAM itu tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, dibatasi, dihapus oleh pihak manapun termasuk Negara.
  • Kodrati      : maksudnya, kan HAM itu sudah ada sejak manusia lahir, oleh karna itu HAM itu sendiri tidak dapat dibagi bagi atau diserahkan ke orang lain.
Lalu apa sih bedanya dengan Hak biasa?
perbedaannya tuh, Hak asasi manusia adalah hak yang memang sudah ada pada setiap manusia sejak lahir. Sedangkan kalau hak biasa itu balasan/imbalan/sesuatu hal yang memang pantas kita miliki/dapatkan dari apa yang sudah kita jalankan (kewajiban).

Gitu temen temen. Itu sedikit ulasan saya tentang Hak Asasi Manusia.
Udah paham kan? :D
Semoga bisa di terima dengan baik ya ulasan saya tentang Hak Asasi Manusia ini.
Tunggu post post-an selanjutnya yaaaa :D
Byeee


sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar